Kok Gibah Dibolehkan?

Kok Gibah Dibolehkan?

Beberapa waktu silam, sempat viral bu Tejo, salah satu karakter yang ada di film pendek berjudul “Tilik”. Karakter bu Tejo yaitu sebagai seorang yang senang membicarakan kondisi seseorang atau biasa kita sebut Gibah.

 

Gibah merupakan salah satu dosa besar dalam Islam. Apalagi membicarakan seseorang namun bukan sesuatu yang benar adanya jatuhnya adalah fitnah.

 

Dalam sebuah hadis disebutkan, bahwa orang yang bergibah diibaratkan memakan daging bangkai. “Demi Allah, salah seorang dari kalian memakan daging bangkai ini (hingga memenuhi perutnya) lebih baik baginya daripada ia memakan daging saudaranya (yang muslim). (H.R. Bukhari).

 

Meskipun begitu, ternyata gibah diperolehkan dalam suatu kondisi. Ada enam kondisi di mana Gibah diperbolehkan.

 

  1. Meminta saran atau nasihat kepada Hakim dalam menyelesaikan suatu perkara. Hal ini diperbolehkan, karena ada kepentingan menggunjingya.

 

  1. Meminta pertolongan kepada orang lain. Contohnya bagi orang yang teraniaya mengadukan penganiayanya pada penguasa, hakim, dan orang-orang yang memiliki kekuasaan untuk menghentikan penganiayaannya dengan menyebut langsung nama pelakunya.

 

  1. Meminta fatwa (pertimbangan) kepada ulama. Hal ini bisa dilakukan untuk memberikan gambaran yang jelas bagi ulama dalam mengambil keputusan

 

  1. Memberi peringatan kepada kaum muslimin. Mengingatkan sesuatu kepada kaum muslimin terhadap suatu kejelekan. Biasanya ini dilakukan ahli hadist terhadap perawi yang bermasalah.

 

  1. Membicarakan orang yang terang-terangan berbuat maksiat.

 

  1. Menyebut kekurangan fisik. Boleh menyebutkan kekurangan orang lain bila justru ia lebih dikenal dan diberi julukan dengan kekurangannya itu, seperti “Si Rabun, Si Pincang, Si Jereng, Si Cebol, Si Buta, Si Buntung” dan sebagainya, asalkan tidak bertujuan merendahkan kekurangannya.

Slide

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *