Oleh: Shirli Gumilang, Ketua Respon Darurat Pendidikan (RDP) GREAT Edunesia-Dompet Dhuafa
Indonesia adalah negara yang hidup berdampingan dengan bencana alam. Gempa bumi, tsunami, banjir, dan longsor bukan lagi fenomena sesekali, tetapi kenyataan yang selalu mengintai. Dalam kondisi ini, pendidikan pascabencana menjadi ujian nyata: apakah sekolah mampu menjadi sarana pemulihan dan ketahanan anak, atau sekadar formalitas administratif yang “mengisi ruang kosong”?
Sesuai Surat Edaran No 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Situasi Darurat, fokus utama saat ini adalah keselamatan jiwa. Artinya, pembelajaran tidak dipaksakan, tetapi disesuaikan dengan kondisi setiap sekolah. Sebagian sekolah memang sudah aktif sejak 5 Januari 2026, namun banyak lainnya masih menunggu situasi mereda. Tinjauan lapangan menunjukkan tantangan nyata: beberapa sekolah, terutama swasta, belum memiliki fasilitas darurat untuk KBM, seperti Sekolah Al Ikhsan Palembayan di Kabupaten Agam. Bahkan sekolah yang berada di zona merah masih kebingungan menunggu kepastian relokasi, memperlihatkan lemahnya kesiapan sistem pendidikan dalam merespons bencana.
Pelaksanaan KBM tanpa evaluasi psikologis siswa juga menjadi masalah serius. Trauma, stres, dan kehilangan akibat bencana tidak bisa diabaikan. KBM pascabencana seharusnya menempatkan dukungan psikososial anak sebagai prioritas. Guru perlu dilatih (Training of Trainers) agar pembelajaran di situasi darurat responsif terhadap kondisi psikologis siswa. Tanpa itu, KBM hanya akan menjadi “kelas mati” — hadir secara fisik, tetapi kosong dari kesiapan belajar. Pendidikan pascabencana harus adaptif dan berorientasi pemulihan, bukan sekadar target akademik.
Selain psikososial, pembangunan infrastruktur pendidikan juga harus mempertimbangkan risiko bencana. Banyak sekolah rusak berulang kali karena lokasi berada di zona merah. Jika pemerintah serius terhadap keselamatan jiwa, relokasi atau pembangunan sekolah baru harus memperhatikan peta risiko, bangunan tahan bencana, dan tata kelola lingkungan yang aman. Infrastruktur pendidikan bukan sekadar simbol administratif, tetapi harus melindungi anak-anak dari risiko berulang.
Pendidikan tanggap bencana sejak dini menjadi kebutuhan mendesak. Model Jepang yang melatih anak menghadapi gempa sejak usia dini bisa menjadi contoh. Di Indonesia, siswa di wilayah rawan bencana perlu dibekali pengetahuan mitigasi, evakuasi, dan kesiapsiagaan sejak sekolah dasar. Standardisasi Satuan Pendidikan Anti Bencana (SPAB) harus diperkuat, mulai dari mitigasi hingga pemulihan pascabencana. Pendidikan tanggap bencana bukan sekadar latihan evakuasi, tetapi membentuk mental dan karakter anak agar siap menghadapi risiko nyata.
Kesadaran lingkungan juga harus ditanamkan sejak dini. Banyak bencana yang berulang terkait erat dengan kerusakan lingkungan dan tata kelola sumber daya yang buruk. Pendidikan lingkungan tidak cukup di ruang kelas; ia harus kontekstual, berkelanjutan, dan berbasis proyek. Anak-anak perlu belajar bahwa bencana hanyalah hilir; hulu dari kerentanan itu adalah kebijakan dan praktik pengelolaan lingkungan yang tidak berkelanjutan. Dengan menanamkan kesadaran ini sejak kecil, anak-anak belajar menghargai lingkungan, memahami mitigasi risiko, dan menjadi bagian dari solusi bencana di masa depan.
Pendidikan pascabencana seharusnya menjadi instrumen pemulihan, kesiapsiagaan, dan pembentukan karakter. Jika tidak, sekolah hanya menjadi formalitas, bangunan berdiri tanpa makna, dan anak-anak tetap menjadi korban trauma. Pemerintah, sekolah, dan masyarakat harus bersinergi agar pendidikan pascabencana bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi benar-benar melindungi, memulihkan, dan membekali anak-anak untuk masa depan yang aman dan berkelanjutan.
Keberhasilan pendidikan pascabencana tidak diukur dari papan tulis atau bangunan yang berdiri kembali, tetapi dari anak-anak yang kembali belajar dengan aman, siap, dan berani membangun mimpinya meski menghadapi risiko bencana yang nyata.