Berkaca Pada UU No. 30 Tahun 2002 dan PP No. 45 Tahun 2017, Saatnya Masyarakat Melek Korupsi
Jakarta – Gerakan antikorupsi di Indonesia tidak lepas dari amanat pencegahan korupsi dan partisipasi masyarakat yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 bahwa pemberantansan tindak pidana korupsi dilakukan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan.Nikki Fauzin, alumni Beasiswa Aktivis Nusantara (BAKTI NUSA) 12 mengatakan baik UU No. 30 Tahun 2002 dan PP No. 45 Tahun 2017, keduanya memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan data dan informasi terkait kebijakan pembangunan, membuka akses bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembangunan, dan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk memonitor dan mengevaluasi hasil dari pembangunan.
Sejak disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang salah satu pasalnya pada ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) menyebutkan salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya di atur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) lalu diubah dengan Peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2015 lalu diubah melalui perubahan kedua yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016. Anggaran yang dikucurkan APBN bagi desa setiap tahunnya dapat mendorong pembangunan dan peningkatan kualitas hidup di desa, sebagaimana peruntukan yang diperintahkan dalam pasal 1 Ayat (2) PP No. 8 Tahun 2016 Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksananaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
“Data ICW (Indonesia Corruption Watch) yang diwartakan DetikNews.com bahwa penyelewengan dana masyarakat dipicu dua hal, pertama lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengawasi penggunaan dana masyarakat. Kedua karena pengetahuan masyarakat desa tentang korupsi sangat minim, sehingga tidak mempunyai pengetahuan dasar tentang seluk beluk korupsi sehingga tidak tahu apa yang harus diperbuat baik ketika mengetahui permainan maupun adanya dugaan praktik korupsi oleh pemerintah,” terang Nikki. “Menjawab permasalahan ini upaya yang dilakukan ialah memutus rantai ketidaktahuan dengan pencerdasan tentang dana desa kepada masyarakat sehingga penggunaan dana masyarakat memenuhi peruntukan yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.